Wajib Baca !! Cara Registrasi dan Unregistrasi All Operator Supaya Kartu Sim Card Kita Bisa Internet, Nelpon dan Sms
Menurut Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017, Kemenkominfo mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan bagi para pengguna Sim Card All Operator di Indonesia untuk melakukan Registrasi memakai Nik Ktp dan No KK. kebijakan ini masih penuh dengan pro dan kontra di kalangan masyarakat indonesia. namun dikala ini, kebijakan ini sudah berlaku dan sudah di terapkan di seluruh operator jaringan indonesia. masih banyak masyarakat kita yang kebingungan ketika tiba-tiba internet mereka tidak sanggup di gunakan padahal mempunyai kuota data dan nomor sim card mereka tiba-tiba tidak sanggup untuk menelpon padahal masih mempunyai pulsa yang cukup untuk menelpon. hal ini terjadi dikarenakan kebijakan yang diterapkan oleh kemenkominfo dan kurang siapnya masyarakat kita mendapatkan kebijakan tersebut serta kurang nya sosialisasi serta tujuan yang terang dari penerapan akan kebijakan tersebut.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan sebuah gosip untuk teman-teman semua wacana bagaimana cara melaksanakan resgistrasi sim card kita secara berdikari sebelum di blokir oleh operator yang bersangkutan. Untuk pengguna gres (Baru beli kartu sim card) dan pengguna Lama (yang sudah punya kartu sim card yang sudah usang di pakai sebelum ada nya kebijakan gres ini) cara melaksanakan pendaftaran nya berbeda, namun untuk unregistrasi cara nya sama.
Cara Registrasi Pengguna Sim Card yang Lama:
Cara Registrasi Pengguna Sim Card yang Baru:
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan sebuah gosip untuk teman-teman semua wacana bagaimana cara melaksanakan resgistrasi sim card kita secara berdikari sebelum di blokir oleh operator yang bersangkutan. Untuk pengguna gres (Baru beli kartu sim card) dan pengguna Lama (yang sudah punya kartu sim card yang sudah usang di pakai sebelum ada nya kebijakan gres ini) cara melaksanakan pendaftaran nya berbeda, namun untuk unregistrasi cara nya sama.
Cara Registrasi Pengguna Sim Card yang Lama:
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Cara Registrasi Pengguna Sim Card yang Baru:
- Indosat: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- Smartfren: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- Tri: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- XL: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
- Telkomsel: REG#NIK#Nomor KK kemudian kirim ke 4444.
Cara lain Registrasi Secara Online dengan mengkases Link Berikut Ini:
- https://registrasi.tri.co.id/ Untuk kartu tri
- https://mycare.indosatooredoo.com/registration untuk indosat
- https://registrasi.xl.co.id/ulang untuk XL dan Axis
- https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB Untuk Telkomsel
Untuk Unregister nya sanggup dengan cara berikut ini:
- Telkomsel : UNREG#NomorNIK kirim ke 4444
- Indosat : UNPAIR#nomor telepon# kemudian kirim ke 4444
- Tri : Akses Link ini https://registrasi.tri.co.id/unreg
- XL : UNREG#nomor telepon# kemudian kirim ke 44444
- Smartfren : UNREG#NIK# kirim ke 4444
Sekian Tutorial Cara Registrasi dan Unregistrasi All Operator Supaya Kartu Sim Card Kita Bisa Internet, Nelpon dan Sms. apabila ada kesalahan dalam penulisan admin meminta maaf yang sebesar-besarnya. di tunggu kritikan yang membangunnya. Terima Kasih Sudah Berkunjung.
0 comments:
Post a Comment