BANK syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi Anda yang membutuhkan pelengkap modal kerja, baik untuk keperluan membeli materi baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, sampai membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya.
Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan sanggup dipilih sesuai kebutuhan Anda: sanggup memakai denah jual beli (murabahah) ataupun dengan denah kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang mempunyai reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah tempat dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp200 juta, termin II Rp400 juta dan termin III Rp800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp1,4 milIar (proporsi pembayaran per termin yaitu 1 : 2 : 4). Total modal yang diperlukan yaitu Rp1 miliar rupiah, sementara ia hanya mempunyai modal Rp400 juta.
Maka ia sanggup mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang.
Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan menawarkan pembiayaan berbasis jual beli, contohnya untuk pembelian material atau materi baku bangunan. Bank syariah lalu akan tetapkan total margin laba jual beli, contohnya sebesar Rp80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap per bulannya sebesar Rp28,3 juta (yaitu Rp680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap sampai masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.
Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan menawarkan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa proteksi pelengkap modal sejumlah Rp600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan memakai kesepakatan kemitraan bagi hasil (musyarakah).
Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil yaitu 40 persen untuk pengusaha dan 60 persen untuk bank syariah.
Misalnya juga disepakati nilai proyeksi laba total sebesar Rp400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha yaitu sebagai berikut:
Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan sanggup dipilih sesuai kebutuhan Anda: sanggup memakai denah jual beli (murabahah) ataupun dengan denah kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang mempunyai reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah tempat dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp200 juta, termin II Rp400 juta dan termin III Rp800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp1,4 milIar (proporsi pembayaran per termin yaitu 1 : 2 : 4). Total modal yang diperlukan yaitu Rp1 miliar rupiah, sementara ia hanya mempunyai modal Rp400 juta.
Maka ia sanggup mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang.
Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan menawarkan pembiayaan berbasis jual beli, contohnya untuk pembelian material atau materi baku bangunan. Bank syariah lalu akan tetapkan total margin laba jual beli, contohnya sebesar Rp80 juta. Sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap per bulannya sebesar Rp28,3 juta (yaitu Rp680 juta dibagi 24 bulan). Nilai angsuran ini tetap sampai masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan.
Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan menawarkan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa proteksi pelengkap modal sejumlah Rp600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan memakai kesepakatan kemitraan bagi hasil (musyarakah).
Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil yaitu 40 persen untuk pengusaha dan 60 persen untuk bank syariah.
Misalnya juga disepakati nilai proyeksi laba total sebesar Rp400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha yaitu sebagai berikut:
0 comments:
Post a Comment