Home » » Peluang Bisnis Properti Di Batam

Peluang Bisnis Properti Di Batam

Sektor properti Batam tumbuh pesat. Permintaan dari pasar domestik menopang pertumbuhan tersebut seiringan dengan berkembangnya sektor industri. Kemajuan akan lebih melesat lagi, bila kepemilikan absurd diterapkan di sini.

"Untuk ketika ini, sektor properti Batam ditopang oleh undangan dari pasar lokal yang memang tengah melesat. Pertumbuhannya mencapai 20 persen lebih tinggi dari tahun lalu. Namun, akan lebih bertumbuh lagi, bila regulasi wacana kepemilikan absurd segera diterapkan. Kemajuan akan lebih melesat lagi," papar Djaja.

Kemajuan Batam rupanya tercium oleh para pengembang papan atas Nasional. Ciputra Group, Agung Podomoro Group dan Sinarmas Land Group baru-baru ini menyebabkan wilayah seluas 1.040 kilometer persegi tersebut sebagai profit center baru.

Praktis dimafhumi bila ketiga raksasa properti tersebut berlomba menggarap Batam. Kota terbesar di Kepulauan Riau ini mempunyai banyak sekali keunggulan komparatif, menyerupai letaknya yang strategis, bersahabat dengan Singapura, status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007, serta potensi pasar yang sangat besar.

Kepemilikan asing, lanjut Djaja, mendesak diberlakukan untuk memangkas praktek-praktek pembelian properti di bawah tangan. Jika hukum tersebut diterapkan, Batam mungkin sanggup medekatkan jurang ketertinggalannya dari Singapura sebagai wilayah terdekatnya.

"Saat ini, terdapat sekitar 5.000 ekspatriat yang tinggal dan bekerja di Batam. Mereka berasal dari Singapura, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat dan lain-lain. Selama ini mereka hanya menempati hunian yang disewakan perusahaannya. Kalau kepemilikan absurd dilegalkan, berarti akan terdapat sejumlah itu kebutuhan hunian baru. Ini artinya peluang bagi pengembang," terang Djaja.

Selain regulasi kepemilikan asing, lanjut Djaja, Batam masih terkendala problem birokrasi yang berbelit dan tumpang tindih antar pemegang otoritas, ialah Badang Penguasaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK) Batam dan pemkot Batam. Terutama perizinan dalam hal pengurusan lahan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk melalui seluruh proses perizinan tersebut, pelaku bisnis properti harus mengalokasikan dana sebesar 15 hingga 20 persen dari total ongkos proyek.

"Kami berharap, pemegang otoritas atas pengelolaan wilayah ini memberlakukan insentif khusus kepada para investor dan pelaku bisnis properti," tandas Djaja


0 comments:

Post a Comment

Search

Blog Archive